Apa Kata Islam Tentang Mencuri?

06.35

ilustrsasi mencuri

WWW.MASUTI.COM 17/04/2015
CAIRO- Assalamualaikum temen-temen ini postingan kedua dari Portfolio belajar islam, saya akan membahas sedikit tentang MENCURI. sudah barang pasti fitrah manusia mendambakan kehidupan yang aman nyaman tentram dan bahagia. kehidupan seperti itu adalah kehidupan ideal yang sangat jarang ada didunia ini, maka kita akan membahas itu dalam kaca mata islam.

Pertama, Apa itu mencuri?
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tiada hak untuk dimilikinya tanpa pengetahuan pemiliknya.

Kedua, apa hukum mencuri dalam islam?
ulama sepakat hukum mencuri dan merampok dalam islam adalah haram. dengan dalil Al-Qur'an
1. “Wahai orang yg beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yg berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu” (QS. An Nisa 4 : 29)
hadits Nabi Muhammad;
2. “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

Ketiga, apa hukuman bagi orang yang mencuri?
hukuman mencuri dalam islam adalah dipotong tangannya sesuai dengan dalil; 
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

Keempat, apa syarat hukuman potong tangan?
ada beberapa syarat diberlakukannya potong tangan
Satu, pelaku telah dewasa dan berakal sehat. Kalau pelakunya gila, anak kecil, belum baligh dan orang yang dipaksa maka tidak dapat dihukum dan dituntut.
Dua, pencurian tidak dilakukkan karena pelakunya sangat terdesak oleh kebutuhan. Comtohnya dalam kasus seorang hamba sahaya milik hatib bin Abi Balta’ah yang mencuri dan menyembelih seekor unta milik seseorang yang akhirnya dilaporkan kepada Umar bin Khattab. Namun Umar bin Khattab justru membebaskan pelaku karena terpaksa melakukannya.
Tiga, tidak terdapat hubungan kerabat antara pihak korban dan pelaku, seperti anak mencuri harta ayahnya dan sebaliknya.
Empat, tidak terdapat unsur syubhat dalam hal kepemilikan, seperi harta yang dicuri itu menjadi hak bersama antara pencuri dan pemilik.
Lima, pencurian tidak terjadi saat peperangan di jalan Allah. Pada saat seperti itu, Rasulullah tidak memberlakukkan hukuman poong tangan. Meskipun demikian, jarimah ini dapat diberikan sanksi dalam bentuk lain, seperti dicambuk atau dipenjara

wallahu a'lamu bissawab

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts